Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

- 31 Januari 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang bisa langsung menjadi PNS
Ilustrasi tenaga honorer yang bisa langsung menjadi PNS /Rene Asmussen/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi ASN pada tahun 2023.

Mimpi tenaga honorer untuk menjadi ASN bisa menjadi nyata karena ada regulasi yang mengatur tenaga honorer diangkat menjadi PNS.

Nantinya para tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.
 
 
Dengan adanya RUU ASN, para tenaga honorer kini bisa menjadi PNS sesuai dengan mimpinya selama ini.

Kabar bahagianya, RUU ASN ini sudah masuk dalam program prolegnas DPR, artinya RUU ini menjadi prioritas untuk dibahas dan dipercepat menjadi UU oleh DPR.

Bukan tidak mungkin kalau tahun 2023, RUU ASN nantinya akan resmi menjadi UU ASN.

Apalagi bertepatan dengan penghapusan tenaga honorer tahun 2023, tentu saja RUU ASN ini harus segera diprioritaskan.
 
Baca Juga: Pelamar PPPK Teknis Kemensos 2022 Harap Cermati Informasi Ini, Ada Hal Penting yang Harus Segera Dilakukan

Pasal dalam RUU ASN ini akan menjadi sahabat dan jawaban tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun meminta kejelasan nasib dan status mereka.

Karena dengan jelas di pasal RUU ASN tertulis tentang cara mengangkat tenaga honorer lewat RUU tersebut.

Pemerintah memang merancang pasal di RUU ASN untuk menjawab keluhan dan keinginan tenaga honorer yang ingin sekali diangkat menjadi PNS.

Apalagi banyak honorer yang sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun dan berjasa dalam bidang-bidang yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat.
 
Baca Juga: Kabar Gembira, Calon PNS dan PPPK Segera Bersiap. Rekrutmen CASN 2023 Telah Sampai Tahap Ini...

Pengangkatan menjadi PNS ini tidak untuk semua tenaga honorer dan hanya dari bidang tertentu saja.

Pemerintah akan mempertimbangkan apakah bidang golongan honorer tersebut penting atau tidak penting.

Dalam pasal RUU ASN tersebut, pemerintah sudah merinci bidang honorer mana yang dianggap penting sehingga harus diangkat menjadi PNS.

 
Kategori bidangnya adalah sebagai berikut ini:

- Bidang honorer kesehatan

- Bidang honorer pendidikan

- Bidang honorer penelitian

- Bidang honorer pertanian
 
 
Dalam RUU ASN Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer pada empat bidang di atas harus diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah.

Pemerintah akan mempertimbangkan empat variabel dalam mengangkat tenaga honorer untuk empat kategori bidang di atas.

Mulai dari berkas administrasi yang lengkap, waktu kerja terlama dan usia pensiun tenaga honorer.

Untuk pengangkatannya sendiri akan menggunakan skala prioritas yang artinya akan dilakukan secara bertahap-tahap.***

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x