Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

- 31 Januari 2023, 20:00 WIB
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /Instagram.com/@riekediahp/

BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi ASN perlu kiranya memahami tentang hak pensiun yang membedakan antara PNS dengan PPPK.

Tenaga honorer perlu mengetahui bahwa PNS akan memperoleh hak pensiun sementara pegawai PPPK tidak mendapatkannya.

Berkaitan dengan hal itu, Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI meminta hak pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK.

Permintaannya tersebut diajukan kepada para menteri dengan mempertimbangkan juga masa pengabdian tenaga honorer.

Baca Juga: Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

Rieke berharap pemerintah bersedia untuk mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS.

Rieke mendesak proses rekrutmen PPPK dilakukan secara adil dengan memperhitungkan masa kerja dan dia merasa hal itu bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Jika hanya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Rieke mengatakan batas usia pelamar dalam sistem rekrutmen CPNS maksimal 35 tahun.

Sedangkan tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun sangat banyak jumahnya, bahkan ada yang masa kerjanya telah bertahun-tahun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x