Untuk Tenaga Honorer yang Sudah Lama Mengabdi, Ini Permintaan DPR ke Pemerintah Demi Kesejahteraan Anda

- 31 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diperjuangkan oleh anggota DPR
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diperjuangkan oleh anggota DPR /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer jelang aturan penghapusan terus disorot berbagai pihak, tidak terkecuali anggota DPR.

Demi kesejahteraan tenaga honorer, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyelenggarakan seleksi ASN baik itu PPPK atau PNS secara berkeadilan.

Saat ini, banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum juga mendapatkan kesejahteraan dengan diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.

Tidak berhenti sampai situ, wacana penghapusan yang direncanakan pada bulan November 2023 berdasarkan peraturan pemerintah membuat tenaga honorer semakin waswas akan nasibnya.

Baca Juga: Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

Selain itu, banyak pula tenaga honorer di atas 35 tahun dengan masa mengabdi yang tidak sebentar. Dengan batas usia tersebut, aturannya honorer tidak dapat mendaftar seleksi PNS.

Aturan batas usia pendaftaran honorer yang maksimal 35 tahun itu tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal ini tentu menjadi perhatian DPR sebab honorer yang sudah lama mengabdi dan usianya sudah di atas 35 tahun pun berhak memperoleh kesejahteraan.

Baca Juga: Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x