DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?

- 1 Februari 2023, 09:12 WIB
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka  telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer /

BERITASOLORAYA.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer.

Ditengah isu penghapusan tenaga honorer tahun 2023, Rieke terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer terutama bagi yang telah bekerja bertahun-tahun.

Rieke mendesak pemerintah untuk mempertibangkan nasib tenaga honorer pada PPPK terutama bagi yang telah bekerja bertahun-tahun termasuk yang berusia diatas 35 tahun.

Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2023, Simak Jadwal, Proses Seleksi, Detail Pelaksanaan Tahap I dan II. 2 Ini Jangan Salah!

Dalam hal tersebut, Rieke memperjuangkan nasib tenaga honorer sehingga kedepan pemerintah dapat memperhitungkan masa kerja pada seleksi PPPK.

Menurut Rieke, hal yang disampaikan oleh dirinya kepada pemerintah tepatnya kepada Menpan RB tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke berpendapat, jika pemerintah hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan batas mendaftar CPNS yakni 35 tahun, sedangkan tenaga honorer diatas 35 tahun sangatlah banyak, maka hal tersebut layak untuk dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

Bahkan menurut Rieke, tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun tersebut sebagian memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x