Duh, 1.899 Calon PPPK Ini Malah Batal Lolos Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah, Bisa Jadi Pelajaran…

- 1 Februari 2023, 10:28 WIB
Bisa jadi pelajaran, 1899 calon PPPK yang awalnya dinyatakan lolos seleksi administrasi malah batal lolos setelah masa sanggah. Kenapa?
Bisa jadi pelajaran, 1899 calon PPPK yang awalnya dinyatakan lolos seleksi administrasi malah batal lolos setelah masa sanggah. Kenapa? /christopher catbagan

BERITASOLORAYA.com – Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di berbagai instansi pemerintahan masih berjalan.

Pada akhir bulan Januari tahun 2023, berbagai instansi pemerintah telah merilis hasil seleksi administrasi calon PPPK setelah masa sanggah.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang telah merilis pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 28 Januari 2023.

Fakta menarik terjadi pada hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag tahun 1nggaran 2022 setelah masa sanggah. Ada apa?

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Tidak Hanya dari Sekolah Kedinasan, Golongan Mana yang Akan Diuntungkan?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemenag, Kemenag telah menetapkan 74.424 peserta calon PPPK Kemenag 2022 lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Sebelum masa sanggah Kemenag mengumumkan terdapat 75.083 peserta lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

Adapun jumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 sebelum masa sanggah ada 149.435 peserta.

Selanjutnya, panitia seleksi calon PPPK Kemenag 2022 memberi kesempatan bagi peserta tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah pada masa sanggah, yakni tanggal 16 sampai 18 Januari 2023.

Selama masa sanggah, terdapat 43.559 peserta yang mengajukan sanggah melalui laman SSCASN BKN.

Baca Juga: Besok Terakhir, Guru Sertifikasi dan Non Masih Bisa Ikut Agenda Kemdikbud Ini, Tinggal Klik Link Berikut

Sekjen Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali mengatakan bahwa setelah proses verifikasi ulang, akhirnya 1.240 peserta yang awalnya dinyatakan tidak lolos diubah statusnya menjadi lolos seleksi administrasi.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” kata Ali.

Namun, pada saat yang sama, ternyata ada 1.899 peserta yang dibatalkan status kelulusannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Ia mengatakan bahwa bersamaan dengan verifikasi ulang sanggahan peserta, panitia seleksi kembali meninjau dan memeriksa peserta yang awalnya dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan pengumuman tanggal 15 Januari 2023.

Baca Juga: Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

Nurudin mengatakan bahwa berdasarkan peninjauan kembali tersebut, panitia seleksi justru menemukan adanya ketidaksesuaian data yang diunggah peserta dengan data yang disyaratkan.

Oleh karena itu, panitia seleksi akhirnya membatalkan kelulusan 1.899 peserta tersebut.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tutur Nurudin.

Berdasarkan peristiwa ini, Nurudin mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi calon PPPK Kemenag untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca Juga: Ribuan ASN Bersiap Diboyong ke IKN, Pemerintah Bakal Siapkan Hunian 47 Tower untuk Rumah Dinas

Nurudin juga menegaskan apabila peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan bahkan melakukan manipulasi data, maka panitia tidak segan membatalkan kelulusan peserta.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegas Nurudin lagi.

Lebih lanjut, Nurudin mengimbau agar para peserta seleksi calon PPPK Kemenag tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat membantu peserta lolos seleksi calon PPPK dengan syarat menyediakan sejumlah uang maupun barang tertentu.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x