4. Mengubah Surat Keterangan Kerja hanya berlaku bagi yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
5. Mengubah PP nomor 49 tahun 2018 mengenai pemberhentian tenaga honorer dan kontrak pada 28 November 2023 , diubah menjadi bekerja berkelanjutan sampai diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi hal ini, Ahmad Doli mengatakan bahwa pihaknya akan berjuang demi kesejahteraan non ASN.
“Oleh karena itu, kita perlu menyelenggarakan rapat kerja koordinasi dengan organisasi kepala daerah untuk membangun komitmen bersama bagaimana menyelesaikan permasalahan ini dan bagaimana pola perekrutan ke depannya,” terangnya.***