BERITASOLORAYA.com – Lambannya proses revisi undang-undang ASN atau RUU ASN yang diungkap oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjadi kabar tak baik bagi honorer atau non ASN.
Ahmad Doli mengungkapkan permasalahan terkait lambatnya RUU ASN tersebut dalam agenda rapat audiensi dengan Forum non ASN Jawa Tengah.
Hal tersebut karena masih terdapatnya permasalahan pada bagian pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Ahmad Doli mengungkapkan adanya permasalahan pada pendataan tenaga honorer atau non ASN ini menjadi permasalahan yang tak kunjung rampung dalam proses penyusunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman DPR.
Dihadapan audiensi Forum non ASN Jawa Tengah (FORNAS), Ahmad Doli mencontohkan Kemenpan Rb mendata sekitar 800 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian pada bulan November 2022, ditemukan bahwa data 800 ribu tenaga honorer atau non ASN yang telah didata tersebut berubah jumlahnya, dan justru angkanya bertambah sehingga didapat 2.421.100 tenaga honorer.
"Kita mendorong waktu itu, pintu masuknya itu dari pendataan, jadi kita mendorong kementerian itu mulai dari data, berapa sih sebenarnya orang yang nasibnya (tak diangkat menjadi ASN) sama dengan bapak/ibu sekalian. Ini selama ini tidak pernah clear datanya," Ungkap Ahmad Doli.