BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru sertifikasi yang memiliki sertifikasi pendidik dari Kemdikbud.
Hal itu memang sangat dinantikan karena dapat menentukan nasib kesejahteraan guru sertifikasi agar memperoleh haknya berupa tunjangan profesi guru atau TPG.
Kesejahteraan guru pun akan semakin terjamin terhadap jasanya di dunia pendidikan dengan adanya pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud penting mengupayakan nasib kesejahteraan guru agar dunia pendidikan menjadi semakin baik.
Adapun terkait teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut hingga saat ini masih menjadi peraturan atau regulasi tentang juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan beberapa tunjangan guru lainnya.
Beberapa tunjangan guru tersebut yaitu terdiri atas tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah, dan tunjangan khusus guru (TKG)ASN Daerah.