Tak Hanya Sertifikasi, Nasib Kesejahteraan Guru Ini Sudah DIpastikan Mendapat Tunjangan di Tahun 2023

- 1 Februari 2023, 22:55 WIB
Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lain di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru
Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tunjangan lain di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 tentunya sangat dinantikan oleh sejumlah guru sertifikasi yang memiliki sertifikasi pendidik dari Kemdikbud.

Hal itu memang sangat dinantikan karena dapat menentukan nasib kesejahteraan guru sertifikasi agar memperoleh haknya berupa tunjangan profesi guru atau TPG.

Kesejahteraan guru pun akan semakin terjamin terhadap jasanya di dunia pendidikan dengan adanya pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: Tempat Wisata Ancol Sediakan 20.000 Tiket Gratis, Besok Registrasi Terakhir, Ada Pembagian Waktunya, Simak!

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud penting mengupayakan nasib kesejahteraan guru agar dunia pendidikan menjadi semakin baik.

Adapun terkait teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut hingga saat ini masih menjadi peraturan atau regulasi tentang juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan beberapa tunjangan guru lainnya.

Baca Juga: Info Terbaru Honorer 2023: Lambannya Proses RUU ASN di Ungkap Komisi II DPR, Ada Masalah di Pendataan Non ASN

Beberapa tunjangan guru tersebut yaitu terdiri atas tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah, dan tunjangan khusus guru (TKG)ASN Daerah.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x