BERITASOLORAYA.com - Lambatnya revisi RUU ASN untuk menjadi UU ASN diungkapkan langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Sebagai anggota DPR, Ahmad Doli menyoroti lamanya RUU ASN menjadi UU ASN karena masih banyaknya masalah yang ada di lapangan.
Ahmad Doli menyoroti masalah ini yang membuat revisi RUU ASN untuk menjadi UU ASN tidak pernah selesai bahkan berjalan sangat lambat.
Ahmad Doli mengungkapkan masalah tersebut dalam rapat dengan Forum non ASN Jawa Tengah yang membahas nasib dan status tenaga honorer kedepannya.
Ahmad Doli menyebut masalah data menjadi hal utama yang membuat lambatnya revisi RUU ASN oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendataan tenaga honorer masih menjadi masalah dari tahun 2022 yang tidak pernah selesai sampai tahun 2023 ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa