Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini. Apa Saja? Ini Link Lengkapnya...

- 2 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini
Ilustrasi Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini /bkd.jatengprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi pegawai atau pekerja, termasuk PNS dan PPPK, hak cuti memang wajib didapatkan dengan tujuan memulihkan kondisi kelelahan akibat beban kerja.

Hak cuti bagi PNS dan PPPK juga bisa didapatkan apabila ada keperluan yang harus diselesaikan atau ada acara keluarga yang harus diikuti.

Namun, hak cuti bagi PNS dan PPPK tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat ketentuan atau peraturan yang harus diikuti jika ingin mengambil hak cuti.

Hal itu seperti yang berlaku bagi PNS dan PPK yang mengabdi di instansi pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Resmi, Segini Kebutuhan CASN di Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK Berdasarkan Data Terbaru, Ternyata...

Hak cuti bagi PNS dan PPPK di wilayah ini telah diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah dalam sebuah surat edaran (SE) dengan no. 800.0/89, tanggal 26 Januari 2023.

Perihal SE tersebut adalah Petunjuk Pelaksanaan Cuti bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN Jateng tersebut, tiga diantaranya adalah :

1. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkd.bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x