Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

- 3 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022 /Pexels/Micah Eleazar

 

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemendikbud.

Guru yang lulus mengikuti program PPG Dalam jabatan yang nantinya berhak mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud. Oleh karena itu PPG

Dalam Jabatan sangat diminati oleh para guru di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat.

 

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...

Sertifikasi pendidik merupakan syarat dasar seorang guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jadi banyak guru yang ingin mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yang nilainya cukup besar dari Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x