BERITASOLORAYA.com - Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemendikbud.
Guru yang lulus mengikuti program PPG Dalam jabatan yang nantinya berhak mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud. Oleh karena itu PPG
Dalam Jabatan sangat diminati oleh para guru di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat.
Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...
Sertifikasi pendidik merupakan syarat dasar seorang guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jadi banyak guru yang ingin mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yang nilainya cukup besar dari Kemendikbud.