Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini

- 3 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).*
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).* /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) dengan diangkat oleh PPK dan pejabat terkait, gajinya dari APBN maupun APBD.

Adapun regulasi yang mengatur tentang tenaga honorer telah ditetapkan oleh pemerintah serta penetapan dalam perubahannya.

Juknis yang akan disampaikan dilansir dari jdih.pareparekota.go.id, yang menerangkan arti sebenarnya dari tenaga honorer.

 Baca Juga: Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun 2023, PANRB Berikan Kabar Baik Nasib Penghapusan Non ASN

Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 1 angka 1 mengenai aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PNS.

Juknis tersebut ditetapkan terakhir kali dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005.

Disebutkan bahwa tenaga honorer adalah seorang pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain diangkat oleh PPK tenaga honorer tersebut atau diangkat oleh pejabat lain dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.pareparekota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x