BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) dengan diangkat oleh PPK dan pejabat terkait, gajinya dari APBN maupun APBD.
Adapun regulasi yang mengatur tentang tenaga honorer telah ditetapkan oleh pemerintah serta penetapan dalam perubahannya.
Juknis yang akan disampaikan dilansir dari jdih.pareparekota.go.id, yang menerangkan arti sebenarnya dari tenaga honorer.
Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 1 angka 1 mengenai aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PNS.
Juknis tersebut ditetapkan terakhir kali dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005.
Disebutkan bahwa tenaga honorer adalah seorang pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain diangkat oleh PPK tenaga honorer tersebut atau diangkat oleh pejabat lain dalam pemerintahan.