BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023 ini, status tenaga honorer atau non ASN kedepan yang bekerja di lingkup instansi pemerintah, masih belum pasti.
Banyak tenaga honorer menanti kebijakan baru yang tidak akan membuat risau, dan galau dan justru membuat sumringah dan bahagia.
Jangan sampai kebijakan baru bagi tenaga honorer justru berakhir pada pemutusan hubungan kerja atau PHK, sebab ini akan menjadi masalah besar.
Baru-baru ini, terdapat informasi bahwa pemerintah akan segera menerbitkan kebijakan baru bagi tenaga honorer pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Kabar tersebut secara terang-terangan diungkapkan oleh Hasyim Asyhari S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur, pada agenda rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD Se-Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam agenda rapat, Hasyim menuturkan terkait status tenaga honorer ke depan sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com pada Kanal Youtube BKD Jatim.
“Ini informasi yang kami dapat memang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kebijakan yang mengatur kejelasan terhadap pegawai non ASN.” Ungkap Hasyim.