Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

- 4 Februari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 

 

BERITASOLORAYA.com - Menjelang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023 nanti.

Ada kabar baik dari BKD Jatim yang ternyata tidak akan memberhentikan tenaga honorer atau tenaga non ASN pada tahun 2023 ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memutuskan tidak akan memecat tenaga honorer dengan alasan kalau tenaga non ASN masih dibutuhkan oleh pemerintah Jawa Timur.

Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x