Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

- 4 Februari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 Baca Juga: Prihatin dengan Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo: Guru Saja Kami Kurang Pak...

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyoroti soal model dan cara penyelesaian tenaga honorer yang dibuat oleh Kementerian PANRB.

Dimana dalam setiap rapat, Hasyim selalu menjelaskan 3 opsi dari MenpanRB yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ke depan.

Saat ini pegawai honorer di Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi dua kategori yaitu pegawai tidak tetap dan juga pegawai non PNSD.

Baca Juga: Ternyata Ini Biang Kerok UU ASN Tidak Kunjung Selesai, Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN....

 

Nantinya kebijakan tersebut akan dibuat untuk dua kategori pegawai honorer yang ada di Provinsi Jawa Timur tersebut.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x