BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini merupakan tahun yang menegangkan bagi 2 juta lebih tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Banyak tenaga honorer yang menantikan kebijakan baru pemerintah, tidak kurang dari 10 bulan lagi menuju 28 November 2023.
Seperti kita ketahui, pemerintah merencanakan akan melakukan penghapusan non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Asosiasi Pemerintah Daerah telah mencari berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer jelang diberlakukannya penghapusan non ASN.
Sejumlah Asosiasi Pemerintah Daerah pun sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas tentang kebijakan penataan tenaga non ASN di Indonesia.
Oleh karena itu, tidak sedikit pemerintah daerah yang berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer atau non ASN di instansinya masing-masing.
Terdapat sejumlah daerah yang telah mempertimbangkan kebijakan bagi nasib tenaga honorer yang bekerja di wilayahnya, tidak terkecuali bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur.