BKD Jatim Minta Data Penyusunan Kebutuhan ASN, Jadi Acuan Formasi CASN, Kabar Baik untuk Tenaga Honorer?

- 5 Februari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur /Freepik/DCStudio

BERITASOLORAYA.com - BKD Jatim meminta data penyusunan kebutuhan ASN. Hal ini disampaikan kepada setiap kepala perangkat daerah yang ada di Provinsi Jawa Timur.

BKD Jatim menyampaikan permintaan data penyusunan kebutuhan ASN melalui surat BKD Jatim Nomor 800/ 947 /204.2/2023 tertanggal 30 Januari 2023.

Karena surat ini bersifat segera, tentunya ada batas waktu yang disampaikan BKD Jatim bagi kepala perangkat daerah untuk segera menyampaikan hasil data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta.

Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Lama, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Diumumkan, Catat Waktunya!

Mengenai data penyusunan kebutuhan ASN, permintaan BKD Jatim tersebut dilandasi oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.

Pada Pasal 56 ayat 1 dan 2 regulasi tersebut dinyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Lalu, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...

Penyusunan kebutuhan PNS yang dilakukan setiap tahun pada masing-masing instansi menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x