DPR sebelumnya juga didorong dalam pembentukan Pansus, karena menurut Doli mengenai tenaga honorer ini lebih serius.
Bahkan, Menpan-RB baru bersama dengan Komisi II DPR RI, hingga kini masih sangat intensif untuk fokus membicarakan permasalahan mengenai tenaga honorer.
Menurut Doli, pintu masuk penyelesaian tenaga honorer, adalah pendataan yang sebelumnya dilakukan, namun, datanya tidak pernah beres.
Contohnya data yang ditemukan saat kunjungan kerja DPR di suatu daerah, yang diakui oleh Pemda.
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...
Datanya selalu fluktuatif, karena pola rekrutmen dan pemberhentian tenaga honorer tidak pasti.
Contohnya di Kepulauan Riau, terdapat tenaga honorer yang meninggal, tiba-tiba anaknya dimasukkan begitu saja, hal itu yang mengganggu database tenaga honorer yang pasti.
Kondisi itulah yang menyebabkan ada beberapa tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan. Problem lainnya lainnya kerap adanya miskoordinasi antara pemerintah pusat dan Pemda.
Sehubungan dengan hal itu, saat ini pemerintah sudah mempunyai formula untuk menyelesaikan tenaga honorer. Namun, formula tersebut harus di exercise.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Alasan Kemdikbud Demi Tendik?