BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB memberikan informasi sebagai salah satu solusi alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa status honorer tidak tercantum dalam hukum Kepegawaian Negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan adanya dua status yang diakui dalam hukum Kepegawaian Negara yaitu PNS dan PPPK.
Menanggapi hal ini, Kementerian PANRB memberikan upaya sebagai jalan keluar dari segala masalah yang ada. Salah satunya yaitu dengan melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk mengetahui jumlah dan pemetaan tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan instansi baik pemerintahan pusat maupun daerah.
Upaya berikutnya yang dilakukan oleh menteri PANRB adalah dengan mengadakan rekrutmen CASN 2023.
Pemerintah telah memberikan kepastian adanya rekrutmen CASN 2023 yang nantinya akan dibuka dalam dua jalur yaitu seleksi CPNS dan PPPK.
Rekrutmen CASN 2023 seakan menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun di lingkungan instansi pemerintah.