BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting untuk seluruh guru ASN dan juga guru honorer di Indonesia.
Pasalnya, Kemdikbud akan memberikan tunjangan untuk guru dengan kategori ini, baik yang berstatus ASN maupun masih honorer.
Perlu diketahui, guru yang mengabdi untuk negeri dan mencerdaskan kehidupan bangsa memang sudah sewajarnya mendapatkan imbalan yang layak dari pemerintah.
Seperti guru yang bertugas di daerah khusus, tentu akan berbeda dengan guru yang mengabdi di lokasi biasa.
Guru dengan kategori inilah yang akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemdikbud, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Guru yang mengabdi di daerah khusus akan merima tunjangan khusus guru, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan Kemdikbud pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.
Tenang saja, pemerintah daerah sudah diminta untuk segera mengonfirmasi persetujuan nama-nama guru sebagai penerima tunjangan khusus ini.