Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini

- 6 Februari 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi kategori guru yang dikenakan pengecualian pemenuhan beban kerja terkait tunjangan
Ilustrasi kategori guru yang dikenakan pengecualian pemenuhan beban kerja terkait tunjangan /Dolf Maurer /Pixabay
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
 
Tahun 2023, juknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, sebab belum dirilis juknis terbaru.
 
Pada juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentunya terdapat syarat guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru.
 
 
Syarat tunjangan sertifikasi guru termuat di Pasal 4 terdapat di ayat 2 yang menyebut Guru ASND yang memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).
 
b. Guru berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
 
c. Guru mengajar dan tercatat pada Dapodik.
 
d. Guru mempublikasikan nomor registrasi Guru (NRG) diterbitkan kementerian.
 
e. Guru yang mengajar berdasarkan peruntukan Serdik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
 
f. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Pada pemenuhan beban kerja ada pengecualian untuk tiga kategori guru.
 
Guru tersebut juga mempunyai hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan penilaian “Baik".
 
h. Guru mengajar di kelas berdasarkan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar syaratnya sesuai bentuk satuan pendidikan.
 
i. Guru ASND tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
 
 
Ayat 3, menyebut persyaratan sebagaimana ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
 
Ayat 4, persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana pada ayat (2) huruf f juga
dikecualikan bagi:
 
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi, berupa pendidikan serta pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau setara tiga bulan.
 
Pelatihan tersebut memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
 
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang.
 
Guru tersebut juga harus memperoleh izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian (PPK).
 
c. Guru ASND tugas yang diemban berada di daerah khusus.
 
 
Berdasarkan aturan tersebut terdapat tiga kategori guru yang dikecualikan dalam pemenuhan beban kerja, diantaranya adalah guru yang mengikuti pengembangan profesi dengan ketentuan yang berlaku, guru yang ikut program pertukaran dan yang bertugas di daerah khusus.
 
Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang ada pengecualian pemenuhan beban kerja untuk tiga kategori guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x