Tidak Dihapus! Honorer di Daerah Ini Justru Dapat SK Pengangkatan dari Pemerintah Daerah Berikut

- 7 Februari 2023, 13:03 WIB
Tenaga honorer di kota ini menerima SK pengangkatan, mengaku bersyukur karena statusnya lebih terjamin.
Tenaga honorer di kota ini menerima SK pengangkatan, mengaku bersyukur karena statusnya lebih terjamin. /

BERITASOLORAYA.com – Para tenaga honorer harap-harap cemas mendekati bulan November tahun 2023.

Pasalnya, berdasarkan surat edaran Menpan RB pada Mei 2022 lalu, instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu menghapus tenaga honorer hingga November 2023.

Meski begitu, keputusan penghapusan tenaga honorer ini kembali digodok oleh pemerintah pusat dan lembaga legislasi karena menyangkut nasib jutaan tenaga honorer seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak

Nah, di tengah kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok justru baru saja mengadakan acara pemberian Surat Keputusan (SK) untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer jenjang SD tingkat Kota Depok.

Pemberian SK bagi guru dan tendik non ASN atau honorer jenjang SD tingkat Kota Depok tahun 2023 ini dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023.

Acara berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi pemerintah Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok turut memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada guru yang telah mendapatkan SK tenaga pendidik dan kependidikan.

Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak

Ribuan guru dan tendik non ASN atau honorer jenjang SD Kota Depok menerima SK dari Pemkot Depok yang diberikan melalui Dinas Pendidikan setempat.

Salah satu guru honorer yang hadir dalam acara tersebut, Diana Agus Susanti mengungap bahwa pemberian SK ini dapat memberikan ketenangan akan status pekerjaannya.

Guru honorer SDN Kalibaru 1 Kecamatan Cilodong ini mengatakan bahwa pemberian SK dari Pemkot memberikan bukti adanya peningkatan kesejahteraan bagi para guru honorer.

"Dengan adanya penyerahan ini sedikit lega. Pemkot Depok memberikan bukti, adanya peningkatan kesejahteraan bagi kami, guru honorer," ucapnya.

Baca Juga: Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…

Diana mengatakan bahwa saat ini Pemkot Depok telah menjamin kesejahteraannya, termasuk pendapat yang ia terima setiap bulan.

"Sudah sangat bagus dari segi kesejahteraan. Kalau dibilang kurang ya kurang, namanya manusia pasti inginnya lebih. Tapi dengan melihat standar wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang luas, ya cukup lah. Mudah-mudah ke depan dapat meningkat lagi," ungkapnya.

Senada dengan pernyataan Diana, guru honorer SDN Beji 3 Kecamatan Beji, Amalia Wanda Rizkia juga mengaku bersyukur atas pemberian SK ini.

Ia berharap guru yang telah lolos passing grade pada seleksi tahun 2021 dapat segera diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Hore, Ada Tunjangan dari Kemdikbud Sebanyak Rp1,5 Juta, Ketentuan Berlaku Januari hingga Juni

"Hari ini saya sangat bersyukur karena telah mendapat SK pengangkatan. Saya sudah mengikuti seleksi pada tahun 2021 dan cukup lama menunggu untuk diangkat (PPPK). Mudah-mudahan dapat segera diangkat, hanya itu harapan saya," tuturnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x