Baru! Menpan RB Rilis Surat Edaran Terbaru, Seluruh ASN Wajib Memahami karena Terkait Capaian Kinerja

- 7 Februari 2023, 20:08 WIB
Menteri PANRB baru saja merilis surat edaran terbaru pada Selasa, 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB baru saja merilis surat edaran terbaru pada Selasa, 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). /

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB (Menpan RB) baru saja merilis surat edaran terbaru pada Selasa, 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran Menpan RB bernomor 03/2023 tersebut wajib dipahami para ASN karena berkaitan capaian kinerja ASN.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, saat ini penetapan predikat kinerja ASN dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

"Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” begitu tertulis dalam surat edaran Menteri PANRB tersebut.

Diketahui bahwa pada hari ini, Selasa, 7 Februari 2023, Kementerian PANRB telah mengadakan sosialisasi surat edaran Menpan RB nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

Menurut peraturan terbaru, ada tiga tahapan untuk mengevaluasi kinerja para ASN. 3 tahapan tersebut antara lain:

1. Penetapan Capaian Kinerja Organisasi

Tahap ini terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Perlu diketahui bahwa capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Jawaban dari Krisis Pembelajaran di Indonesia, Kini Telah Dibuka Pendaftarannya

Untuk capaian kinerja organisasi periodik, predikat ditentukan oleh rencana aksi dan target periodik. Capaian predikat istimewa diberikan jika rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Adapun predikat sangat kurang diberikan jika sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Adapun untuk capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

2. Penetapan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai

Penetapan pola distribusi predikat kinerja pegawai ini didasarkan pada capaian kinerja organisasi.

“Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya,” begitu tulis keterangan di portal menpan.go.id.

Baca Juga: Wah, Honorer Justru Jadi Solusi Kekurangan Pegawai di Instansi Ini, Anggota DPRD Beri Penjelasan...

3. Penetapan Predikat Kinerja Pegawai dengan pertimbangan kontribusi terhadap Kinerja Organisasi

Pada tahap ini, pejabat penilai kinerja memberikan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Jika pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

Baca Juga: Segera, Kementerian PANRB Umumkan Agenda Ini. Jangan Sampai Lewat 20 Februari 2023!

Untuk mempermudah menghitung pola distribusi, terdapat kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui link ini: https://bit.ly/PredikatKinerja.

Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas surat yang ditandatangani Menpan RB tersebut.

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x