SE Terbaru Cuti ASN, Baik PNS Maupun PPPK Wajib Tahu. Simak 3 Poin Penting Ini Juga!

- 8 Februari 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi. ada informasi mengenai cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang bisa Anda ketahui.
Ilustrasi. ada informasi mengenai cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang bisa Anda ketahui. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/


BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi ASN, baik PNS maupun PPPK tentang cuti yang perlu dipahami dengan saksama.

Adapun informasi tentang cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini telah disampaikan melalui surat edaran resmi.

Secara lebih khusus informasi tentang cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Ada Afirmasi ini untuk Seluruh ASN PNS, 11 Daerah ini Tawaran Program ini, Wilayah Anda Termasuk?

Berbicara tentang cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah, diketahui bahwa Gubernur sudah menerbitkan surat edaran.

Diketahui bahwa surat edaran tentang cuti ASN, baik PNS maupun PPPK Jawa Tengah yang dirilis Gubernur bernomor 800.0/89 tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui bahwa surat edaran yang dirilis Gubernur tentang petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK ini tertanggal 26 Januari 2023.

Selain itu di dalam surat edaran yang dirilis Gubernur tentang petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK ini juga disampaikan tentang maksud dan tujuan.

Baca Juga: Update, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bawah Naungan Kemenag dan Kemdikbud

Adapun maksud dan tujuan tersebut dalam surat edaran disampaikan dalam poin II sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x