a. Maksud
Untuk melakukan penyesuaian dan keseragaman dalam pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
b. Tujuan
Menjadi pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian dalam surat edaran yang dirilis Gubernur itu juga disampaikan tentang ruang lingkupnya pada poin III.
Dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN di Jawa Tengah itu, disampaikan bahwa ruang lingkup pengaturannya ditujukan untuk PNS dan PPPK di lingkungan Jawa Tengah serta PNS dari instansi luar pemerintah Jawa Tengah yang memperoleh penugasan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut
Kemudian diketahui bahwa dalam surat edaran petunjuk cuti ASN, baik PNS maupun PPPK tersebut disampaikan beberapa jenis cuti.
Diketahui bahwa beberapa jenis cuti bagi ASN, baik PNS maupun PPPK ini disampaikan dalam surat edaran di poin IV.
Adapun beberapa jenis cuti yang disampaikan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil ini antara lain: