a. Cuti Tahunan
b. Cuti Besar
c. Cuti Sakit
d. Cuti Melahirkan
e. Cuti Karena Alasan Penting
f. Cuti Bersama
g. Cuti di Luar Tanggungan Negara
h. Ketentuan lain-lain
Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat
Sedangkan beberapa jenis cuti yang dipaparkan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja antara lain: