Tenaga Honorer Selamat Jadi PPPK 2023, Segini Gaji yang Akan Diterima, Besar Banget....

- 8 Februari 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

 Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...

P. Golongan XVI : Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100

Q. Golongan XVII : Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500


Untungnya lagi, gaji di atas belum termasuk tunjangan yang didapatkan oleh PPPK yang akan dicairkan dan masuk ke rekening masuk-masuk.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Dapat Uang dari Pemerintah Kalau Gagal PPPK, Simak Penjelasannya....

Selain mendapat gaji dan tunjangan, PPPK juga tidak akan dihapus karena masuk dalam golongan ASN yang merupakan pegawai pemerintah.

Jadi, tenaga honorer bisa mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti CASN 2023 akan bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah dan mendapatkan gaji serta tunjangan besar.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x