Koordinasi yang dimaksud terkait dengan mutasi tenaga kontrak yang ada di setiap daerah, mengingat para tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
Sebab itulah, Pemerintah Provinsi NTT mengupayakan memperpanjang masa kerja para tenaga kontrak atau honorer di setiap daerah.
Hal tersebut dimaksudkan, sehingga proses penyelenggaraan pemilu termasuk proses pengawasan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, karena bagaimanapun juga bagi para tenaga kontrak diperlukan untuk mendukung optimalisasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pemilu nanti.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento juga menyebut salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu menjelang proses pemilihan umum.
Baca Juga: Belum Sah Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Jadi Ini Menurut Keterangan Menteri PANRB, Simak Sekarang
Hal itu terkait dengan mutasi pegawai dan posisi tenaga honorer mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kecamatan di berbagai Kabupaten/Kota di NTT.
“Terkait dengan mutasi ASN, kita telah minta Gubernur NTT agar memperhatikan teman-teman di sekretariat Bawaslu di kabupaten/kota se-NTT, agar tidak dipindahkan dulu, mengingat hal itu akan mempengaruhi kinerja yang sudah dibangun selama ini," katanya.
Sementara itu, jika mengacu pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), seluruh tenaga honorer akan diberhentikan di seluruh Indonesia per 28 November 2023.