BERITASOLORAYA.com- Menjelang hari raya 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 tentunya menjadi salah satu yang dinantikan oleh para ASN.
THR dan gaji-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Alokasi anggaran THR dan gaji-13 untuk ASN disampaikan Kemenkeu melalui Buku II Nota Keuangan berserta RAPBN tahun 2023 yang tertuang dalam tabel 3.2.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bawaslu di NTT Diupayakan Masih Bekerja Aktif, ini Kata Gubernur
THR dan gaji-13 diperuntukkan bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Lantas, bagaimana dengan regulasi THR dan gaji-13 tahun 2023? Kemungkinan masih mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, sebab belum diterbitkannya juknis terbaru. Sehubungan dengan hal itu, ASN dapat memantau pada laman resmi terkait.
Adapun regulasi PP No 16 tahun 2022, sudah ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 yang dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Pada regulasi tersebut, disampaikan jika THR dan gaji-13 yang anggarannya bersumber dari Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada: PNS, PPPK, TNI, Polri.
Diberikan pula kepada Pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non PNS Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.