Selamat, Kepala BKN Secara Resmi Terbitkan SE untuk Kenaikan Pangkat Hasil Penyetaraan, PNS Bisa Naik Pangkat

- 13 Februari 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi: Resmi, SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang kenaikan pangkat bagi PNS hasil penyetaraan Jabatan
Ilustrasi: Resmi, SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang kenaikan pangkat bagi PNS hasil penyetaraan Jabatan /instagram.com/@wibisanabima

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan pangkat pada PNS sesuai dengan hasil penyetaraan memang sangat ditunggu-tunggu.

Penyetaraan jabatan fungsional tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mereformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Jokowi.

Kebijakan ini digunakan untuk memangkas alur proses birokrasi yang ada pada pelayanan publik.

Baca Juga: FESKALA UM: Konser yang Diadakan Mahasiswa Berujung Hutang Ratusan Juta hingga Hilangnya Ketua Pelaksana

Hal ini dimaksudkan agar pelayan pada masyarakat lebih profesional melalui reformasi kebijakan birokrasi ini.

Jabatan fungsional penyetaraan dibuat agar alur pelayaran yang selama ini diterapkan mengacu kepada perintah menurut jabatan struktural diubah dan dipangkaa sehingga menjadi lebih mudah dan simple.

Kebijakan yang dirubah ini dapat menjadikan lebih irit terhadap waktu dan biaya yang diperlukan. Itu dikarenakan memperpendek meja layanan yang harus ditempuh.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter BKN, perihal kenaikan pangkat bagi PNS Hasil penyetaraan Jabatan.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini 9 Tips Memilih Jurusan agar Tidak Menyesal

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x