BERITASOLORAYA.com - Kenaikan pangkat pada PNS sesuai dengan hasil penyetaraan memang sangat ditunggu-tunggu.
Penyetaraan jabatan fungsional tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mereformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Jokowi.
Kebijakan ini digunakan untuk memangkas alur proses birokrasi yang ada pada pelayanan publik.
Hal ini dimaksudkan agar pelayan pada masyarakat lebih profesional melalui reformasi kebijakan birokrasi ini.
Jabatan fungsional penyetaraan dibuat agar alur pelayaran yang selama ini diterapkan mengacu kepada perintah menurut jabatan struktural diubah dan dipangkaa sehingga menjadi lebih mudah dan simple.
Kebijakan yang dirubah ini dapat menjadikan lebih irit terhadap waktu dan biaya yang diperlukan. Itu dikarenakan memperpendek meja layanan yang harus ditempuh.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter BKN, perihal kenaikan pangkat bagi PNS Hasil penyetaraan Jabatan.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini 9 Tips Memilih Jurusan agar Tidak Menyesal