BERITASOLORAYA.com- Vonis Richard Eliezer telah diputuskan pada Rabu, 15 Februari 2023, di PN Jaksel.
Dari sidang vonis tersebut Hakim memutuskan vonis Richard Eliezer lebih rendah dari terdakwa lainnya, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Putusan hakim untuk vonis Richard Eliezer tersebut dibacakan oleh hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada bulan Juli 2022 lalu.
Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret tujuh orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Cendrawathi, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan Richard Eliezer telah sampai pada putusan hakim.
Baca Juga: Soroti Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Beri Penilaian Ini ke Hakim: Mengapa Hati Saya...
Di samping itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia turut menyampaikan tanggapannya atas vonis yang telah dijatuhi hakim.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD juga menilai bahwa keputusan hakim dalam menangani perkara tersebut sudah sangat objektif.
"Karena begini saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca," kata Mahfud MD.