BERITASOLORAYA.com- Terdapat pembahasan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam RUU ASN.
RUU ASN yang membahas pengangkatan tenaga honorer merupakan perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut menjelaskan tentang tenaga honorer kategori tertentu yang wajib diangkat menjadi ASN, sesuai ketentuan pemerintah.
Poin penting tersebut ada dalam pasal 131A RUU ASN yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
Pada ayat 1 pasal 131 A tercantum, non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak wajib diangkat langsung menjadi PNS.
Namun, para pegawai kategori tersebut haruslah mereka yang telah bekerja secara terus menerus dan pengangkatannya berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
Selain itu, pengangkatan tenaga honorer tersebut juga harus memperhatikan batasan usia pensiun.
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang 2 ketentuan terkait pengangkatan non ASN, yaitu: