BERITASOLORAYA.com - Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer hingga November 2023 semakin dekat. Beberapa daerah mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansinya.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer salah satunya terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal tahun 2023 ini.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi InfoPublik.id, sebanyak 10 orang tenaga honorer di KPU Kabupaten Parigi Moutong resmi diberhentikan berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Ini. Naik Hampir 2 Kali Lipat...
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, S.Sos, M.Si.
“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa 10 orang tenaga honorer yang diberhentikan merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
Para tenaga honorer tersebut disebut telag memberikan banyak kontribusi dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.