Bukan UU 1969, Ini Juknis Baru Pensiun PNS dan PP yang Mengaturnya, Berikut Link Juknisnya

- 22 Februari 2023, 11:03 WIB
Pensiun PNS
Pensiun PNS /Fiti/Kabar Cirebon/

BERITASOLORAYA.com - Pensiun adalah salah satu bentuk manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas jasa pengabdian kepada negara.

Pensiun diberikan kepada PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun atau sedang dalam kondisi tertentu.

Selain itu, dana pensiunan juga diberikan kepada janda/duda yang berstatus PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai berstatus PNS yang purna tugas mendapatkan hak pensiun. Hak pensiun hanya diberikan untuk PNS yang saat purna berpredikat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar

Adapun untuk PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak mendapatkan hak pensiun.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 perihal PNS, selanjutnya di pasal 91 ayat 1 disebutkan PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x