ASN Bersuka Cita! Pemerintah Tetapkan Keppres Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023 bagi Pegawai ASN

- 22 Februari 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk ASN
Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk ASN /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Efisiensi dan efektivitas kerja merupakan hal yang dibutuhkan para pegawai ASN di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, efektivitas dan efisiensi dalam bekerja pun memerlukan sedikit waktu rehat khusus, agar ASN selalu segar saat melayani masyarakat.

Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 Tahun 2022 berisi aturan mengenai tanggal cuti bersama para ASN secara nasional.

Ketentuan yang dikeluarkan Keppres tersebut senada dengan keputusan bersama dari instansi pemerintahan yang lain.

Baca Juga: Jokowi Beri Jaminan Sampai Pensiun Bagi PNS, PPPK dan ASN, Seneng Banget, Alhamdulillah

Mulai dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal cuti bersama 2023 ini perlu dicatat oleh para ASN supaya tidak terlewat momen cuti bersama yang bisa digunakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rabu, 22 Februari 2023, berikut adalah rincian tanggal cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Bukan UU 1969, Ini Juknis Baru Pensiun PNS dan PP yang Mengaturnya, Berikut Link Juknisnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x