SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

- 22 Februari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi. Non ASN daerah ini hanya dapat SPT 11 bulan. Honorer jadi dihapus November? Simak..
Ilustrasi. Non ASN daerah ini hanya dapat SPT 11 bulan. Honorer jadi dihapus November? Simak.. /Foto: Dok. Diskominfotik/Dok. Diskominfotik

BERITASOLORAYA.com – Peran tenaga honorer atau non ASN memang sangat penting dan dibutuhkan. Namun, hal itu belum tentu membuat pemerintah urung dalam menjalankan aturan penghapusan tenaga honorer.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dijelaskan secara tersirat bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 28 November mendatang.

Surat edaran yang terbit pada 22 Mei 2022 itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 6 menjelaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PPPK dan PNS saja, tanpa disebutkan tenaga honorer.

Soal penghapusan honorer, tenaga non ASN di suatu daerah hanya menerima SPT atau Surat Perintah Tugas hingga bulan November 2023 saja. Lantas, apakah ini menjadi isyarat honorer akan benar-benar dihapus tahun ini?

Baca Juga: Penyusunan APBN 2024, Menkeu: Pemerintah akan Berfokus pada Program...

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Kementerian PANRB hingga November 2022, setidaknya ada lebih dari 2 juta tenaga honorer yang aktif bekerja dan terdata. Rencana pemerintah jelang penghapusan honorer tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga honorer secara berkeadilan dan mengedepankan hati nurani. Saat ini, opsi penyelesaian tenaga honorer sedang didetilkan dan sudah ada rumusannya.

SPT Non ASN di Daerah Ini Tidak Full Setahun, Hanya 11 Bulan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x