BERITASOLORAYA.com - Pernahkah Anda mengalami kehilangan SK pensiun? Pernahkah SK pensiun Anda rusak sehingga membuat dana pensiun tidak bisa diambil?
Berikut ini adalah penjelasan bagaimana cara mengurus SK pensiun yang hilang atau rusak. Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak atas SK pensiun.
Setiap PNS yang pensiun berhak mendapat jaminan hari tua yang dibuktikan oleh SK pensiun sebagai bukti secara tertulis. SK pensiun sendiri diperoleh ketika sudah memenuhi administrasi standar operasional prosedur.
Instansi yang berwenang mengeluarkan SK pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga PNS Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengajukan permohonan SK pensiun kepada Kepala BKN.
Selanjutnya, jika berkas sudah sampai ke tangan BKN, berkas akan diproses diperiksa kelengkapannya. Jika berkas sudah dianggap sesuai dengan prosedur yang ada, maka dilakukan pencetakan SK Pensiun. Kemudian dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube resmi Taspen, Jum'at 24 Februari 2023, menurut Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen menyatakan jika pensiunan PNS kehilangan SK pensiun, maka ia dapat mengurusnya.
Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengurusan SK pensiun yang hilang atau rusak, maka berdasarkan surat dari BKN nomor 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.