Cek SK Honorer Segera, Ada Kesempatan Terbatas untuk Diangkat Jadi PNS dengan Ketentuan Berikut!

- 25 Februari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS
Ilustrasi. SK tenaga honorer jadi bekal non ASN ini untuk diangkat sebagai pegawai PNS /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kembali menyoroti soal nasib tenaga honorer dalam rapat kerja nasional APPSI di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

Diakui oleh Menteri PANRB bahwa peran tenaga honorer sangatlah penting dan berjasa. Beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh pegawai ASN bisa dicover oleh para non ASN ini. Tidak dapat dipungkiri, tenaga honorer sangat membantu penyelengaraan pelayanan publik.

Menjelang aturan penghapusan tenaga honorer, banyak yang berharap agar bisa diangkat menjadi pegawai PNS atau PPPK. Pemerintah pun menyediakan jalan bagi tenaga honorer untuk ikut serta dalam rekrutmen calon ASN tahun 2023 yang sudah dipastikan akan dibuka.

Dengan mengikuti seleksi calon ASN PNS dan PPPK, tenaga honorer tentu perlu melewati serangkaian seleksi, termasuk juga seleksi tes. Lantas, adakah jalan bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus seleksi tes?

Baca Juga: Loker Terbaru PT Raja Besi, Cek Kualifikasi Khusus dan Deskripsi Pekerjaannya

Perlu diketahui, ada kemungkinan bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes. Dalam hal ini, SK pengangkatan tenaga honorer menjadi salah satu benda penting yang diperlukan.

SK pengangkatan tenaga honorer diperoleh saat tenaga honorer resmi diangkat pemerintah sebagai tenaga non ASN yang bekerja di masing-masing instansi. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, simak artikel ini hingga tuntas.

Kesempatan Terbatas Honorer untuk Diangkat Jadi PNS

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x