BERITASOLORAYA.com- Ada sebanyak 1,8 juta tenaga honorer yang lolos dari SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari PPK termasuk Kepala Daerah.
SPTJM untuk tenaga honorer ini diberikan pada saat pendataan dan validasi data tenaga honorer.
Akan tetapi, ternyata ada sebanyak 1,8 juta tenaga honorer yang belum disertakan SPTJM.
Data tersebut terbilang banyak, jika dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah yang terdapat 2,3 juta, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan.go.id, pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Seperti diketahui pada tahun 2022 lalu, tenaga honorer telah dilakukan pendataan oleh Instansinya masing-masing.
Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat melakukan pemetaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tenaga honorer.
Selain itu, pendataan tenaga honorer juga untuk menentukan tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi ASN melalui rekrutmen.
Di sisi lain, pemerintah sejak diterbitkannya PP nomor 49 tahun 2018
telah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Hal itu disebabkan, di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.