BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Lalu apa perbedaan dari PNS dan PPPK? Apakah gaji dan tunjangannya berbeda?
Sebelum masuk ke pembahasan gaji dan tunjangan antara PNS maupun PPPK. Alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud PNS dan PPPK.
PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN dengan tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. PNS dapat menduduki jabatan di pemerintahan serta mendapatkan gaji dan tunjangan. Lalu apa yang dimaksud dengan PPPK?
Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja tetapi dalam waktu tertentu. PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.
Berdasarkan yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter Kementerian PANRB @kemenpanrb tentang PNS dan PPPK. Gaji dan tunjangan PNS dan PPPK peroleh meliputi gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan