Dear CPNS 2023, Cek Pangkat PNS Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan. Sebelum Fix Melamar Peserta Wajib Paham

- 8 Maret 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi. Pelamar CPNS 2023 bisa cek, ini urutan pangkat PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan
Ilustrasi. Pelamar CPNS 2023 bisa cek, ini urutan pangkat PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Perlu dipahami jika seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki pangkat dan golongan ruang yang berbeda-beda dalam struktur birokrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Tentunya hal ini, didasarkan pada kualifikasi pendidikan saat pertama melamar.

Informasi ini penting bagi calon pelamar CPNS,yang akan berjuang pada pembukaan CPNS 2023 agar lebih memahami mengenai pangkat dan golongan ruang PNS. Nnantinya ketika mengawali karir sebagai PNS, para calon peserta CPNS 2023 tidak kebingungan lagi.

Berdasarkan pangkat golongan, PNS tersusun atas 3 prinsip. Prinsip pertama adalah kepastian, prinsip kedua transparan dan prinsip yang terakhir adalah profesionalisme.

Soal pangkat PNS dalam organisasi ASN, terdapat 3 kali kenaikan jabatan. Pertama adalah kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, kedua kenaikan pangkat reguler setiap 4 tahun, dan terakhir adalah kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca Juga: Bahan Referensi UTBK SNBT 2023: Ini10 Prodi ITB dengan Peminat Terbanyak di 2022

Berikut golongan ruang atau pangkat PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan saat awal melamar:

1. SD pangkat Ia - Juru Muda, pangkat puncak IIa – Pengatur Muda

2. SMP pangkat Ic – Juru, pangkat puncak IIc – Pengatur

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x