Kabar Gembira, 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Akan Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Ko Bisa? Cek Disini

- 9 Maret 2023, 23:19 WIB
Ternyata ada kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan gaji 13 dan THR layaknya PNS dan ASN, begini penjelasnnya
Ternyata ada kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan gaji 13 dan THR layaknya PNS dan ASN, begini penjelasnnya /Instagram @smindarwati

BERITASOLORAYA.com - Bagi PNS maupun pegawai ASN PPPK tentunya sangat menantikan pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selain PNS dan ASN PPPK, menerima gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak.

Hal itu cukup wajar karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut cukup memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer yang belum memiliki gaji tinggi layaknya PNS dan ASN PPPK.

Baca Juga: Sujud Syukur, Lebih Dari 250.300 Guru Dapat Penempatan di Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Nunuk Suryani

Seperti kita ketahui pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR identik dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS maupun PPPK, bukan untuk tenaga honorer.

Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan gaji 13 dan THR?

Maka dari itu, simak artikel ini hingga selesai agar dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Baca Juga: Bikin Saldo Rekening Guru Sertifikasi Gendut, Siap Terima Pencairan Tunjangan Profesi Nominal Tinggi?

Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x