BERITASOLORAYA.com - Bagi PNS maupun pegawai ASN PPPK tentunya sangat menantikan pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selain PNS dan ASN PPPK, menerima gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak.
Hal itu cukup wajar karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut cukup memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer yang belum memiliki gaji tinggi layaknya PNS dan ASN PPPK.
Seperti kita ketahui pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR identik dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS maupun PPPK, bukan untuk tenaga honorer.
Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan gaji 13 dan THR?
Maka dari itu, simak artikel ini hingga selesai agar dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.
Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.