BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) yang pensiun, termasuk guru dan kepsek akan mendapatkan dana kesejahteraan.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa ASN, baik guru maupun kepala sekolah yang mendapatkan pensiunan adalah aparatur sipil negara.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi ASN PNS, baik guru maupun kepala sekolah yang mendapat dana pensiunan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman ppid.semarangkota.go.id, berikut 2 dana yang akan disalurkan kepada ASN PNS.
Baca Juga: Download Materi Pokok Soal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dengan CAT. Klik di Sini!
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) pencairanya dapat di klaim apabila pegawai sudah tidak bekerja di perusahaan manapun.
Seluruh kepesertaan dalam bekerja yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu peserta tersebut dinyatakan nonaktif.