BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ke publik bahwa dicurigai telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti yang sudah dilansir BeritaSoloRaya.com lewat laman resmi Kominfo, Info Publik, Mahfud MD menyampaikan bahwa ada suatu transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu.
Hanya saja, Mahfud MD mencoba menegaskan jika kasus tersebut disinyalir tidak hanya membawa nama Kemenkeu.
“Saya ingatkan di sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan Anda, dan seterusnya,” ucap Menko Polhukam, saat jumpa pers di gedung Kemenkeu, Sabtu 11 Maret 2023.
Laki-laki yang lahir di Sampang, Madura itu pun berpendapat jika transaksi janggal sebesar Rp300 triliun tersebut, bukan sepenuhnya tanggung jawab seorang Sri Mulyani, malah mustinya diusut oleh aparat penegak hukum.
Bukan Korupsi Perseorangan
Mahfud MD dalam penyampaiannya ketika jumpa pers menegaskan jika temuan soal Rp300 triliun tersebut bukan korupsi perseorangan, melainkan tindak pidana pencucian uang, atau biasa dikenal dengan TPPU.