Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

- 12 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 /succo/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 ini perlu dipahami supaya bisa dipatuhi dengan sebaik mungkin oleh peserta.

Adapun informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 bisa Anda simak melalui pemaparan yanga da di bawah ini.

Diketahui informasi terkait sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 ini merujuk pada penjelasan dalam pengumuman resmi Kejaksaan nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023.

Baca Juga: Resmi, Pembagian Sesi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022. Khusus Jumat Ada yang Beda?

Informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 itu tercantum dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut.

Disampaikan dalam poin 3c dalam pengumuman resmi Kejaksaan tersebut bahwa dalam mengikuti seleksi kompetensi seluruh peserta diwajibkan mematuhi pedoman tata tertib sebagaimana yang termuat dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut.

Dengan demikian, perlu diketahui sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 yang tercantum dalam lampiran III pengumuman Kejaksaan tersebut antara lain:

1. Tata Tertib Peserta

a. Perlu diketahui bahwa untuk kehadiran peserta adalah paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Perlu diingat juga bahwa peserta seleksi kompetensi diwajibkan untuk membawa KTP elektronik yang asli atau KTP asli masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga atau KK yang asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kejaksaan Nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x