BERITASOLORAYA.com - Profesi PNS memang menjadi karir yang sangat menjanjikan bagi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.
Dengan menjadi PNS, dipastikan akan sejahtera karena mendapatkan gaji besar dan berbagai macam jenis tunjangan dari pemerintah.
Belum lagi PNS akan mendapatkan gaji pensiun dari pemerintah walaupun sudah tidak bekerja.
Saat ini, gaji pensiunan PNS masih menggunakan metode pay as you go dimana gaji pensiun PNS akan diambil dari iuran PNS sebesar 4,7% yang berasal dari gaji PNS dan juga ditambah dengan anggaran APBN.
Kalau ingin mendapatkan gaji pensiunan PNS yang tinggi, maka pangkat pensiun PNS harus masuk golongan tertinggi, yaitu golongan 4.
Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 ini besaran gaji pensiunan PNS dari mulai golongan 1 sampai golongan 4:
Baca Juga: PENTING, Guru Honorer Ini Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022, BKN Bagikan Tahapan Selanjutnya...
A. Rincian gaji pensiunan PNS
- PNS Golongan I: mulai Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
- PNS Golongan II: mulai Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.
- PNS Golongan III: mulai Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.