Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

- 13 Maret 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com - Profesi PNS memang menjadi karir yang sangat menjanjikan bagi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.

 

Dengan menjadi PNS, dipastikan akan sejahtera karena mendapatkan gaji besar dan berbagai macam jenis tunjangan dari pemerintah.

Belum lagi PNS akan mendapatkan gaji pensiun dari pemerintah walaupun sudah tidak bekerja.

Baca Juga: BKN Targetkan Jadwal PPPK Guru 2022 Selesai di Bulani Mei 2023, Peserta Segera Catat Tanggal Resminya...


Saat ini, gaji pensiunan PNS masih menggunakan metode pay as you go dimana gaji pensiun PNS akan diambil dari iuran PNS sebesar 4,7% yang berasal dari gaji PNS dan juga ditambah dengan anggaran APBN.

Kalau ingin mendapatkan gaji pensiunan PNS yang tinggi, maka pangkat pensiun PNS harus masuk golongan tertinggi, yaitu golongan 4.

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 ini besaran gaji pensiunan PNS dari mulai golongan 1 sampai golongan 4:

Baca Juga: PENTING, Guru Honorer Ini Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022, BKN Bagikan Tahapan Selanjutnya...


A. Rincian gaji pensiunan PNS

- PNS Golongan I: mulai Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- PNS Golongan II: mulai Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

- PNS Golongan III: mulai Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x