BERITASOLORAYA.com - Selama ini, calon Pegawai Negeri SIpil atau CPNS selalu dibingungkan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Ternyata selama ini, CPNS bisa saja diangkat sebagai PNS kapanpun, selama sudah lebih mengabdi sebagai CPNS selama lebih dari 1 tahun.
CPNS yang akan diangkat sebagai PNS tentu dengan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dengan mekanisme yang ada, terlebih lagi bagi CPNS yang telah lulus pelatihan prajabatan.
Turut berbahagia, CPNS bisa diangkat sebagai PNS dengan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 tahun 2022, inilah mekanisme prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Adapun Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang lebih dari 1 (satu) tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. PPK mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang sudah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1(satu) tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Reksadana: Ini Pengertian, Produk, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli