Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya

- 14 Maret 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN akan terima THR dan gaji ke-13 /InfoPublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com – Selamat kepada para ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 ini.

Pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya

Terkait pemberian THR dan gaji ke-13 itu berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dalam hal:

1. Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x