Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

- 14 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13 /Wirestock/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk semua ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di tahun 2023 ini.

Hal itu berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2022.

Peraturan pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya

Mengingat pertimbangan bahwa pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Dengan begitu akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga Belas ini sebagai perwujudan penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x