2 Kriteria ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima THR dan Gaji 13 2023. PNS, PPPK, TNI, POLRI Wajib Berhati-hati..

- 14 Maret 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi  ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13 di tahun 2023
Ilustrasi ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13 di tahun 2023 /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke 13 memang sudah menjadi hak setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri. Soal kapan pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resminya.

Namun, sudah pasti pemerintah akan membagikan jatah bonus kepada ASN jelang hari raya idul fitri 2023.

Mendekati hari raya, kebutuhan masyarakat akan meningkat. Maka dari itu pencairan THR ini diharapkan bisa membantu ASN untuk memenuhi kebutuhanya.

Baca Juga: Simak Perjalanan Karier Karim Benzema, Pemain Bola yang Hendak Pensiun dari Real Madrid

Sedangkan untuk gaji ke 13, diberikan pada ASN dengan tujuan sebagai wujud penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparat negara.

Pencairan THR dan gaji 13 ini, akan dibagikan secara merata kepada PNS, PPPK, TNI dan juga Polri, terkecuali untuk 2 ASN yang masuk dalam kriteria pengecualian yang tertulis dalam regulasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Perlu digaris bawahi, 2 kriteria ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji 13 telah ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Pengecualian tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang berbunyi:

Baca Juga: Guru Honorer yang Jadi PPPK Full Senyum, OTW Kantongi Gaji Segini...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x